Recent twitter entries...

Tugas Admin

1)      DPRD itu pejabat negara atau pegawai negara?
Pejabat Negara
Dasarnya :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 BAB VI pasal 18 ayat 3 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “ Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum ”.
2.       Undang-Undang Dasar 1945 BAB VIIB pasal 22E ayat 3 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik ”.
2)      Panglima TNI dan Kapolri jabatan Karir atau politik?
            Pejabat Karir

            Dasarnya untuk Kapolri :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB I Tentang KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi “ (2). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3.) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
Dasarnya untuk Panglima TNI :
UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIBAB V  Tentang POSTUR DAN ORGANISASI Bagian Kedua Organisasi Pasal 13 Ayat 3 dan 4 yang berbunyi “ (3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. (4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
3)      Sistem penilaian PNS disebut apa?
DP-3  ( Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan )
Yang dinilai :
1.      Tingkat Kesetiaan
2.      Prestasi Kerja
3.      Tanggung Jawab
4.      Ketaatan
5.      Kejujuran
6.      Kerjasama
7.      Prakarsa
8.      Dan Kepemimpinan






Comments (0)

Posting Komentar